BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam Q.S al-Baqarah [2]:
30, terdapat suatu dialog yang menarik antara Allah dan Malaikat. Malaikat,
dengan nada semacam “keberatan”, mempertanyakan alasan Allah yang ingin
menciptakan khalifah di muka bumi.[1]
“Apakah engkau hendak menjadikan di
(bumi) siapa yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah…”,[2]
itulah pertanyaan dari malaikat yang kemudian dijawab oleh Allah, “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak
kamu ketahui.” [3]
Peradaban silih berganti, namun dialog antara Allah dan malaikat masih bergema
dan tetap segar. Banyaknya bukti kerusakan di muka bumi dengan segala ragamnya,
seakan membenarkan pertanyaan dan kekhawatiran dari malaikat. Namun, di lain sisi,
terdapat suatu rahasia Allah yang tidak terjangkau hakikatnya oleh malaikat
itu. Ada satu fakta menarik yang ditulis Will Durrant dan Ariel dalam buku The Lesson of History pada tahun 1968.
Mereka menulis bahwa sejak 3.421 tahun lalu, hanya 286 tahun yang berlalu tanpa
perang. [4]
Itu baru kerusakan yang dalam bentuk perang, belum termasuk kerusakan dalam
bentuk yang lain.
Dari latar belakang
tersebut, penulis akan mencoba membahas mengenai bentuk-bentuk kerusakan yang
terjadi di muka bumi dan dampak-dampaknya, ditinjau dari pandangan mufassir dan
ilmu-ilmu pengetahuan yang terkait.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah
dari makalah ini, yaitu:
1. Bagaimana
penafsiran dari ayat-ayat tentang kerusakan di muka bumi?
2. Apa
saja bentuk-bentuk dan dampak dari kerusakan di muka bumi?
3. Bagaimana
kontekstualisasi dari bentuk Fasad saat
ini?
4.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Ayat-Ayat tentang Fasad fil ‘Ardh
1.1.1
Teks
Ayat
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا
وَطَمَعًا إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ
Dan
janganlah kamu membuat kerusakan di bumi sesudah perbaikannya dan berodalah
kepada-Nya dalam keadaan takut dan penuh dengan harap. Sesungguhnya rahmat
Allah sangat dekat kepada orang-orang muhsin (orang yang selalu berbuat yang
lebih baik).[6]
1.1.2
Kajian
Mufradat
a. فسد
Dalam A
Dictionary of Modern Written Arabic karangan Hans Wehr, kata ini memiliki ragam makna, yaitu: to be or become bad, rotten, decayed, putrid;
to be or become vicious, wicked, vile, corrupt, depraved, be marred, impaired,
corrupted, perverted, vitiated, to be empty, vain, idle, unsound, false, wrong.[7]
Dalam Mu’jam
Mufradat Alfazh al-Qur’an karangan al-Isfahani, kata ini dijelaskan sebagai
berikut: الفساد خروج الشئ عن الإعتدال قليلا كان الخروج عنه أو كثيرا و يضاده
الصلاح و يستعمل ذلك في النفس و البدن و الأشياء الخارجة عن الإستقامة [8]
(Kerusakan, yaitu keluarnya sesuatu dari keseimbangan,
baik sedikit maupun banyak. Kata ini merupakan lawan dari الصلاح. Kata ini digunakan untuk
merujuk baik pada jiwa, raga maupun segala sesuatu yang keluar dari yang
seimbang).
b. اصلح
Dalam A
Dictionary of Modern Written Arabic karangan Hans Wehr, kata ini juga
memiliki variasi makna, yaitu: to put in
order, settle, adjust (something), overhaul, restore, restitute, reconstruct;
to make amends, compensate (for); to mend, improve, ameliorate, fix, repair
(something); to make suitable or fitting, adjust, modify (something); to reform
(something); to remove, remedy (something); to make arable or cultivable,
reclaim, cultivate, till (land); to further, promote, encourage (someone), make
(someone) thrive or prosper, bring good luck (to someone); to make peace
(between), bring together (people), bring about an agreement (between),
conciliate (people).[9]
Dalam Mu’jam
Mufradat Alfazh al-Qur’an karangan al-Isfahani, kata ini diartikan sebagai,
“kata الصلاح yang merupakan lawan dari kata الفساد”.[10]
1.1.3
Penjelasan
dalam Tafsir al-Mishbah
Berikut kutipan tafsir dari al-Mishbah:
Pada ayat ini Allah melarang manusia untuk
berbuat kerusakan di bumi. Pengrusakan adalah salah satu bentuk peampauan
batas….Alam raya telah diciptakan Allah swt. dalam keadaan yang sangat sangat
harmonis, serasi, dan memenuhi kebutuhan makhluk. Allah telah menjadikannya
baik, bahkan memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk memperbaikinya.
Salah satu bentuk perbaikan yang dilakukan
Allah adalah dengan mengutus para nabi untuk meluruskan dan memperbaiki
kehidupan yang kacau dalam masyarakat. Siapa saja yang tidak menyambut
kedatangan rasul, atau menghambat misi mereka, dia telah melakukan salah satu
bentuk pengrusakan di bumi.
Merusak setelah memperbaiki jauh lebih
buruk daripada merusaknya sebelum diperbaiki atau pada saat dia buruk. Karena
itu, ayat ini secara tegas menekankan larangan tersebut, walaupun tentunya
memperparah kerusakan atau merusak yang baik juga amat tercela.[11]
Dari penafsiran ini, bisa
didapati bahwa berbuat kerusakan setelah adanya perbaikan, baik itu perbaikan
oleh Allah swt atau makhluknya, merupakan perbuatan yang sangat tercela, bahkan
lebih buruk dari manusia yang merusak sesuatu saat sesuatu itu dalam keadaan
rusak. Tidaklah pantas manusia merusak sesuatu yang telah baik, karena segala sesuatu
itu sendiri tidak lain untuk memenuhi kebutuhan manusia itu sendiri. Sama saja
artinya manusia merusak hakikatnya sendiri, sehingga pada akhirnya ia menyesali
perbuatannya.
1.1.1
Teks
Ayat
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ
بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ
يَرْجِعُونَ
Telah
nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia,
sehingga akibatnya, Allah menjadikan mereka merasakan sebagian dari (akibat
buruk) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).[13]
1.1.2
Kajian
Mufradat
Dalam A
Dictionary of Modern Written Arabic karangan Hans Wehr, kata ذاق bermakna, diantaranya: to
taste, sample (food, etc.); to try, try out, test (something); to get a taste
(of something), experience, undergo, suffer (something), go through something.[14]
Kata ظهر pada awalnya berarti terjadinya sesuatu di
muka bumi. Sehingga, karena sesuatu itu berada di permukaan, maka hal itu
menjadi nampak dan terang serta diketahui dengan jelas. Lawannya adalah (بطن) bathana
yang berarti terjadinya sesuatu di perut bumi, sehingga tidak
nampak. Demikian al-Ashfahani dalam Maqayis-nya. Selanjutnya, kata ظهر
pada ayat di atas memiliki arti banyak
dan tersebar.[15]
1.1.3
Penjelasan
dalam Tafsir al-Mishbah
Berikut kutipan dari tafsir al-Mishbah:
Sikap kaum musyrikin yang diuraikan ayat-ayat
yang lalu, yang intinya adalah mempersekutukan Allah, dan mengabaikan
tuntunan-tuntunan agama, berdampak buruh terhadap diri mereka, masyarakat dan
lingkungan. Ini dijelaskan oleh ayat di atas dengan menyatakan: Telah
nampak kerusakan di darat seperti terjadinya paceklik, kekeringan,
dan hilangnya rasa aman, dan di laut seperti ketertenggelaman dan
kekurangan hasil laut dan sungai, disebabkan karena perbuatan tangan manusia
yang durhaka, sehingga akibatnya Allah mencicipkan yakni merasakan
sedikit kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan dosa dan pelanggaran mereka, agar
mereka kembali ke jalan yang benar.
Sementara ulama membatasi pengertian kata al-fasad
pada ayat ini dalam arti tertentu
seperti kemusyrikan atau pembunuhan Qabil terhadap Habil dan lain lain.
Pendapat-pendapat yang membatasi itu, tidak memiliki dasar yang kuat. Beberapa
ulam kontemporer memahaminya dalam arti kerusakan lingkungan, karena ayat di
atas mengaitkan fasad tersebut dengan
kata darat dan laut.
Kalau merujuk kepada al-Qur’an, ditemukan
sekian banyak ayat yang berbicara tentang aneka kerusakan dan kedurhakaan yang
dikemukakan dalam konteks uraian tentang fasad,
antara lain: QS. Al-Baqarah [2]:205. Dalam QS. al-Maidah [5]:32, diartikan
pembunuhan, perampokan, dan gangguan keamanan, dinilai sebagai fasad. Sedang QS. Al-A’raf [7]: 85
menilai pengurangan takaran, timbangan dan hak-hak manusia adalah fasad….
Sehingga, pada akhirnya, kita dapat menerima penjelasan al-Ashfahani di atas,
atau keterangan al-Biqa’i yang menyatakan bahwa al-fasad adalah
“kekurangan dalam segala hal yang dibutuhkan makhluk”. Benar! Ulama yang pakar
al-Qur’an itu menulis makhluk bukan
hanya manusia….. Dosa dan pelanggaran
(fasad) yang dilakuan manusia, mengakibatkan gangguan keseimbangan di darat
dan di laut. Sebaliknya, ketiadaan keseimbangan di darat dan di laut,
mengakibatkan siksaan kepada manusia. Semakin banyak perusakan terhadap
lingkungan, semakin besar pula dampak buruknya terhadap manusia. Semakin banyak
dan beraneka ragam dosa manusia, semakin parah pula kerusakan lingkungan…. Ketika
menafsirkan QS al-A’raf [7]: 96, penulis antara lain mengutip pandangan
Thabathaba’I yang antara lain menulis bahwa: “Alam raya dengan segala bagian
yang rinci, saling berkaitan antara satu dengan yang lain, bagaikan satu badan
dalam keterkaitannya pada rasa sakit atau sehatnya, juga dalam pelaksanaan
kegiatan dan kewajibannya.” Semua saling pengaruh mempengaruhi, dan semua pada
akhirnya – sebagaiman dijelaskan al-Quran – bertumpu dan kembali kepada Allah
swt. Apabila salah satu bagian tidak berfungsi dengan baik atau menyimpang dari
jalan yang seharusnya ia tempuh, maka akan nampak dampak negatifnya pada bagian
yang lain, dan ini pada gilirannya akan mempengaruhi seluruh bagian. Hal ini
berlaku terhadap alam raya dan merupakan hukum alam yang ditetapkan Allah swt.
yang tidak mengalami perubahan; termasuk terhadap manusia dan manusia pun tidak
mampu mengelak darinya. Masyarakat manusia yang menyimpang dari jalan yang
lurus yang ditetapkan Allah bagi kebahagiaannya - penyimpangannya dalam batas
tertentu itu – menjadikan keadaan sekelilingnya, termasuk hukum-hukum sebab
akibat yang berkaitan dengan alam raya dan yang mempengaruhi manusia, ikut
terganggu dan ini pada gilirannya menimbulkan dampak negatif. Bila itu terjadi,
maka akan lahir krisis dalam kehidupan bermasyarakat serta gangguan dalam
interaksi sosial mereka, seperti krisis moral, ketiadaan kasih sayang,
kekejaman. Bahkan lebih dari itu, akan bertumpuk musibah dan bencana alam
seperti “Keengganan langit menurunkan hujan atau bumi menumbuhkan tumbuhan”,
banjir dan air bah, gempa bumi dan bencana alam lainnya. Semua itu adalah
tanda-tanda yang diberikan Allah swt. untuk memperingatkan manusia agar mereka
kembali ke jalan yang lurus.[16]
Dari
penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa fasad merupakan tindakan
pelanggaran dan dosa yang dilakukan oleh manusia yang membawa dampak buruk
kepada manusia itu sendiri. Dampak yang muncul dari dosa dan pelanggaran
manusia berupa kerusakan di bumi. Kerusakan yang di timbulkan diperlihatkan
secara jelas oleh Allah swt, yaitu kerusakan lingkungan di darat dan di laut
atau juga ketidakseimbangan di kedua tempat tersebut.
B. Analisis
1.1 Bentuk-bentuk Kerusakan
menurut Mufassir
Dalam tafsir Mafatihul Ghayb karangan ar-Razi, ia
menjelaskan bentuk-bentuk kerusakan di bumi sebagai berikut:
قوله (ولا
تفسدوا في الأرض بعد إصلاحها) معناه ولا تفسدوا شيئا في الأرض , فيدخل فيه المنع
من إفساد النفوس بالقتل و بقطع الأعضاء , و إفساد الأموال بالغصب والسرقة و وجوه
الحيل , و إفساد الأديان بالكفر و البدعة , و إفساد الأنساب بسبب الإقدام على
الزنا و اللواطة و سبب القذف , و إفساد العقول بسبب شرب المسكرات , و ذلك لأن
المصالح المعتبرة في الدنيا هي هذه الخمسة: النفوس
و الأموال و
الأنساب و الأديان و العقول.[17]
Jika diperhatikan dari kutipan tafsir di
atas, bentuk-bentuk pelarangan pengrusakan di muka bumi tersebut sejalan dengan
pemeliharaan nilai-nilai yang terdapat pada maqashid
syariah, seperti: hifzh ad-din, hifzh
an-nafs, hifzh al-mal, hifzh al-‘aql, dan hifzh an-nasl. Melestarikan kelima hal tersebut merupakan suatu
keharusan agar kehidupan manusia dapat berlangsung dan berkembang. Dengan kata
lain, jika kita bisa memelihara nilai-nilai tersebut, maka kita bisa
meminimalisir timbulnya kerusakan di muka bumi.[18]
Sedangkan
Quraish Shihab dalam tafsirnya berpendapat, bahwa kerusakan yang terjadi di
darat dan di laut bisa diakibatkan dari pembunuhan dan perampokan, sehingga
kedua tempat tersebut mengalami kerusakan, ketidakseimbangan, serta kekurangan
manfaat. Contohnya seperti, laut yang tercemar sehingga ikan-ikan mati dan
hasil laut berkurang atau daratan yang semakin panas sehingga terjadi kemarau
panjang.[19]
1.2 Kontekstualisasi Fasad melalui Pendekatan Lingkungan
Hidup
Dari berbagai penjelasan fasad (kerusakan)
yang tersebut diatas, penulis akan mencoba mengkontekstualisasikan fasad yang terdapat didalam Al-Qur’an
melalui pendekatan lingkungan hidup.
Menurut UU No. 23 tahun 1997,
lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan
makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan
kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup. Pada dasarnya,
lingkungan hidup dikenal sebagai tempat semua makhluk hidup tinggal dan
melakukan kehidupannya sehari-hari.
Dalam Tafsir Ibnu Katsir fasad
cenderung ditafsirkan sebagai kerusakan moral (sosial) sedangkan dalam Tafsir al-Qurtubi fasad cenderung
ditafsirkan sebagai kerusakan fisik (alam). Jika kita tarik benang merahnya
melalui pendekatan lingkungan hidup, maka hubungan sosial dan alam sangat
berkaitan.
Berikut
kontekstualisasi fasad yang sering terjadi di lingkugan:
1. Buang sampah sembarangan.
Kerusakan fisik alam (ekologi) dan sistem (ekosistem) dapat terjadi
karena moral (sosial) manusia. Salah satu bentuk rusaknya
moral dan kurangnya ilmu manusia ialah buang sampah sembarangan.
Padahal dampak dari buang sampah sembarangan tersebut adalah pencemaran
lingkungan, baik secara moral maupun secara fisik.
2. Fenomena
tempat nongkrong anak muda seperti Bar dan Kafe, tidak jarang menimbulkan
kerusakan. Tentu kerusakan moral telah terjadi ketika mereka melakukan tindakan
maksiat seperti pesta yang berlebihan, minum minuman keras, perzinaan, berjudi,
dsb. Namun, selain kerusakan moral, kerusakan lingkungan juga sering mereka
timbulkan. Sampah pecahan botol bir, puntung rokok yang berceceran yang seringkali merusak keindahan
lingkungan adalah contohnya.
3. Untuk memperlancar hubungan sosial, AC merupakan alternatif bagi manusia yang tidak ingin merasakan panas saat bekerja atau beraktivitas di ruang tertutup. Namun, di sisi negatifnya, AC mengandung gas freon dan tidak ramah
lingkungan yang dapat menyebabkan rusaknya lapisan Ozon (O3).
4. Egoisme
perusahaan yang seringkali membuang limbah perusahaannya secara sembarangan ke sungai sehingga terjadi
pencemaran air.
Salah satu contoh kasus yang penulis angkat adalah
kerusakan yang dilakukan Pabrik Gula Jombang di salah satu desa di Jombang.
Pabrik tersebut membuang limbah bekas penggilingan hasil perkebunan tebu
masyarakat ke aliran sungai utama. Berikut adalah penjelasan dampaknya:
1.
Pencemaran
air dan udara
Sungai menjadi tidak bersih, menyebabkan ikan mati dan
menimbulkan bau yang tidak sedap pada pagi dan malam hari. Petani pun terpaksa
mengairi sawahnya dengan air sungai yang tercemar. Sawah yang tercemar tentu bisa mempengaruhi kualitas dan kuantitas produksi petani.
Selain itu, asap yang dihasilkan dari pabrik tersebut
juga turut berkontribusi menyebabkan pemanasan global.
2.
Dampak
Ekonomi
Akibat sungai yang tercemar, banyak ikan yang mati.
Hal ini menyulitkan warganya yang bermatapencaharian mencari ikan.
3.
Masalah
Kesehatan
Semua warga di desa tersebut menggunakan air sumur. Ketika
ada air sumur tercemar
limbah, kegiatan warga seperti masak,
mencuci, mandi tidak bisa dilakukan karena pertimbangan kesehatan mereka. Akhirnya, mereka terpaksa sementara menggunakan air sumur warga lainnya.[20]
5. Kerusakan juga dapat timbul dari beragam aktivitas yang
menyebabkan meningkatnya polusi
udara, sehingga
dampaknya manusia sulit menghirup udara yang bersih dan sehat. Memang, hanya
segelintir orang yang melakukan tindakan ini. Namun, akibat yang ditimbulkannya
berskala global.
Dan banyak lagi
kerusakan di muka bumi yang disebabkan oleh salah satu pihak atau faktor tertentu, namun dampaknya mempengaruhi banyak pihak.
Sesungguhnya,
Allah telah menjamin bahwa jika manusia berilmu dan tahu akibat dari apa yang
diperbuatnya, ia tidak akan melakukan kerusakan. Namun, ada saja manusia yang
pembangkang dan zhalim. Allah menyebut manusia yang berwatak demikian
sebagai Aladdul Khisham, penentang yang paling keras. Ia selalu
berpaling dari kebenaran dan merusak bumi.[21]
Ada satu
kutipan yang menarik dari Quraish Shihab terkait hal ini:
Namun, ada sesuatu yang pasti,
yaitu bahwa manusia memperoleh anugerah dari Tuhan yang tidak diperoleh para
malaikat dalam rangka penugasannya di bumi. Kalau langit dan bumi sejak
diciptakannya telah menjadi arena pertarungan antara yang hak dan yang batil
sehingga menimbulkan perusakan lingkungan dan pertumpahan darah, maka manusia
dengan memanfaatkan anugerah tersebut diharapkan memihak kepada kebenaran
sehingga dengan demikian mereka akan mampu meredam sampai sekecil-kecilnya
kobaran api peperangan. Anugerah-Nya yang terbesar adalah agama….Semua agama
mencintai perdamaian, dan Islam sendiri
berarti kedamaian, sementara iman
adalah rasa aman. “Seorang Muslim adalah
yang memelihara orang lain dari gangguan tangan dan lidahnya”, demikian
sabda Nabi saw. Inilah agama. Namun sayang, yang melupakannya seringkali baru
mengingatnya ketika mencari dalil pembenaran atas tindakan pertumpahan darah
dan perusakan di bumi.[22]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Menurut Quraish
Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah, pengrusakan adalah salah
satu bentuk pelampauan
batas. Alam raya telah diciptakan Allah swt. dalam keadaan yang sangat
harmonis, serasi, dan memenuhi kebutuhan makhluk. Allah telah menjadikannya
baik, bahkan memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk memperbaikinya. Salah satu
bentuk perbaikan yang dilakukan Allah adalah dengan mengutus para nabi untuk
meluruskan dan memperbaiki kehidupan yang kacau dalam masyarakat. Dengan diutusnya para nabi, maka setiap nabi membawa
ajaran (syariat). Dari syariat tersebut, pasti mengandung tujuan-tujuan (maqashid syariat) untuk mewujudkan stabilitas (hifzh ad-din, hifzh an-nafs,
hifzh al-mal, hifzh al-‘aql, dan hifzh an-nasl) di muka bumi. Namun dengan adanya fenomena
kerusakan yang dilakukan manusia, berarti manusia
telah melanggar syariat sehingga tidak terwujud Maqashid Syariat.
Padahal, satu faktor
kerusakan yang dilakukan manusia akan berdampak pada kerusakan-kerusakan
lainnya. Sebagaimana yang telah ditinjau melalui pendekatan lingkungan hidup, bahwa semua adalah
satu kesatuan. Semua kerusakan itu
tentu memiliki dampak-dampak, baik yang bisa dirasakan langsung di bumi atau
ketika di akhirat (dalam bentuk hukuman atas dosa).
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Hans Wehr, A
Dictionary of Modern Written Arabic ed. J. Milton
Cowan, New York: Spoken Language Services, Inc., 1976.
Al-Isfahani, Mu’jam Mufradat Alfazh al-Qur’an, Lebanon:
Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2003.
Muhammad Quraish
Shihab, Al-Qur’an dan Maknanya, Tangerang:
Penerbit Lentera Hati, 2010.
Muhammad Quraish
Shihab, Lentera Hati: Kisah dan Hikmah Kehidupan,
Bandung: PT Mizan Pustaka, 2007.
Muhammad Quraish
Shihab, Tafsir al-Mishbah Pesan, Kesan
dan Keserasian al-Qur’an Jilid 4, Jakarta: Lentera Hati, 2002.
Muhammad Quraish
Shihab, Tafsir al-Mishbah Pesan, Kesan
dan Keserasian al-Qur’an Jilid 11, Jakarta: Lentera Hati, 2002.
al-Razi, al-Tafsir al-Kabir (Mafatih al-Ghayb), Lebanon:
Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2009.
Jurnal:
Muhammad Iqbal
Fasa, Reformasi Pemahaman Teori Maqasid
Syariah Analisis Penedekatan Sistem Jasser Auda, Jurnal Hunafa, Vol. 13,
No. 2, 2016.
Artikel
Online:
Denitri,
“Fenomena Pencemaran Lingkungan akibat Limbah Pabrik Gula Jombang Baru”, dalam http://denitriblog.blogspot.co.id/2012/10/fenomena-pencemaran-lingkungan-akibat.html,
2012.
[1] Muhammad
Quraish Shihab, Lentera Hati: Kisah dan
Hikmah Kehidupan (Bandung: PT Mizan Pustaka, 2007), hlm. 388.
[7] Hans
Wehr, A Dictionary of Modern
Written Arabic
ed. J. Milton Cowan (New York: Spoken Language Services, Inc., 1976), hlm. 712.
[8] Al-Isfahani,
Mu’jam Mufradat Alfazh al-Qur’an
(Lebanon: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2003), hlm. 425.
[11] Muhammad
Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah Pesan,
Kesan dan Keserasian al-Qur’an Jilid 4
(Jakarta: Lentera Hati, 2002), hlm. 143-144 .
[15] Muhammad
Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah Pesan,
Kesan dan Keserasian al-Qur’an Jilid 11 (Jakarta: Lentera Hati, 2002), hlm.
76.
[17] al-Razi, al-Tafsir al-Kabir (Mafatih al-Ghayb)
(Lebanon: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2009), hlm. 108.
[18] Muhammad
Iqbal Fasa, Reformasi Pemahaman Teori
Maqasid Syariah Analisis Penedekatan Sistem Jasser Auda (Jurnal Hunafa,
Vol. 13, No. 2, 2016), hlm. 221.
[20] Denitri, “Fenomena Pencemaran
Lingkungan akibat Limbah Pabrik Gula Jombang Baru” (dalam http://denitriblog.blogspot.co.id/2012/10/fenomena-pencemaran-lingkungan-akibat.html, 2012).
0 komentar:
Posting Komentar