Senin, 30 Oktober 2017

FASAD FIL ‘ARDH: PENAFSIRAN AYAT DAN ANALISIS KONTEKSTUAL



BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang

Dalam Q.S al-Baqarah [2]: 30, terdapat suatu dialog yang menarik antara Allah dan Malaikat. Malaikat, dengan nada semacam “keberatan”, mempertanyakan alasan Allah yang ingin menciptakan khalifah di muka bumi.[1]Apakah engkau hendak menjadikan di (bumi) siapa yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah…”,[2] itulah pertanyaan dari malaikat yang kemudian dijawab oleh Allah, “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.” [3] Peradaban silih berganti, namun dialog antara Allah dan malaikat masih bergema dan tetap segar. Banyaknya bukti kerusakan di muka bumi dengan segala ragamnya, seakan membenarkan pertanyaan dan kekhawatiran dari malaikat. Namun, di lain sisi, terdapat suatu rahasia Allah yang tidak terjangkau hakikatnya oleh malaikat itu. Ada satu fakta menarik yang ditulis Will Durrant dan Ariel dalam buku The Lesson of History pada tahun 1968. Mereka menulis bahwa sejak 3.421 tahun lalu, hanya 286 tahun yang berlalu tanpa perang. [4] Itu baru kerusakan yang dalam bentuk perang, belum termasuk kerusakan dalam bentuk yang lain.
Dari latar belakang tersebut, penulis akan mencoba membahas mengenai bentuk-bentuk kerusakan yang terjadi di muka bumi dan dampak-dampaknya, ditinjau dari pandangan mufassir dan ilmu-ilmu pengetahuan yang terkait.

B.     Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah dari makalah ini, yaitu:
1.      Bagaimana penafsiran dari ayat-ayat tentang kerusakan di muka bumi?
2.      Apa saja bentuk-bentuk dan dampak dari kerusakan di muka bumi?
3.      Bagaimana kontekstualisasi dari bentuk Fasad saat ini?


4.       

BAB II
PEMBAHASAN


A.    Ayat-Ayat tentang Fasad  fil ‘Ardh

1.1  QS. Al-A’raaf[7]: 56 (Makkiyah, Nomor Urut Turunnya Ayat: 039[5])
1.1.1        Teks Ayat
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ
Dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi sesudah perbaikannya dan berodalah kepada-Nya dalam keadaan takut dan penuh dengan harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang-orang muhsin (orang yang selalu berbuat yang lebih baik).[6]
1.1.2        Kajian Mufradat
a.     فسد
Dalam A Dictionary of Modern Written Arabic karangan Hans Wehr, kata ini memiliki ragam makna, yaitu: to be or become bad, rotten, decayed, putrid; to be or become vicious, wicked, vile, corrupt, depraved, be marred, impaired, corrupted, perverted, vitiated, to be empty, vain, idle, unsound, false, wrong.[7]
Dalam Mu’jam Mufradat Alfazh al-Qur’an karangan al-Isfahani, kata ini dijelaskan sebagai berikut: الفساد خروج الشئ عن الإعتدال قليلا كان الخروج عنه أو كثيرا و يضاده الصلاح و يستعمل ذلك في النفس و البدن و الأشياء الخارجة عن الإستقامة [8] (Kerusakan, yaitu keluarnya sesuatu dari keseimbangan, baik sedikit maupun banyak. Kata ini merupakan lawan dari الصلاح. Kata ini digunakan untuk merujuk baik pada jiwa, raga maupun segala sesuatu yang keluar dari yang seimbang).
b.     اصلح
Dalam A Dictionary of Modern Written Arabic karangan Hans Wehr, kata ini juga memiliki variasi makna, yaitu: to put in order, settle, adjust (something), overhaul, restore, restitute, reconstruct; to make amends, compensate (for); to mend, improve, ameliorate, fix, repair (something); to make suitable or fitting, adjust, modify (something); to reform (something); to remove, remedy (something); to make arable or cultivable, reclaim, cultivate, till (land); to further, promote, encourage (someone), make (someone) thrive or prosper, bring good luck (to someone); to make peace (between), bring together (people), bring about an agreement (between), conciliate (people).[9]
Dalam Mu’jam Mufradat Alfazh al-Qur’an karangan al-Isfahani, kata ini diartikan sebagai, “kata الصلاح yang merupakan lawan dari kata الفساد”.[10]
1.1.3        Penjelasan dalam Tafsir al-Mishbah
Berikut kutipan tafsir dari al-Mishbah:
Pada ayat ini Allah melarang manusia untuk berbuat kerusakan di bumi. Pengrusakan adalah salah satu bentuk peampauan batas….Alam raya telah diciptakan Allah swt. dalam keadaan yang sangat sangat harmonis, serasi, dan memenuhi kebutuhan makhluk. Allah telah menjadikannya baik, bahkan memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk memperbaikinya.
Salah satu bentuk perbaikan yang dilakukan Allah adalah dengan mengutus para nabi untuk meluruskan dan memperbaiki kehidupan yang kacau dalam masyarakat. Siapa saja yang tidak menyambut kedatangan rasul, atau menghambat misi mereka, dia telah melakukan salah satu bentuk pengrusakan di bumi.
Merusak setelah memperbaiki jauh lebih buruk daripada merusaknya sebelum diperbaiki atau pada saat dia buruk. Karena itu, ayat ini secara tegas menekankan larangan tersebut, walaupun tentunya memperparah kerusakan atau merusak yang baik juga amat tercela.[11]

Dari penafsiran ini, bisa didapati bahwa berbuat kerusakan setelah adanya perbaikan, baik itu perbaikan oleh Allah swt atau makhluknya, merupakan perbuatan yang sangat tercela, bahkan lebih buruk dari manusia yang merusak sesuatu saat sesuatu itu dalam keadaan rusak. Tidaklah pantas manusia merusak sesuatu yang telah baik, karena segala sesuatu itu sendiri tidak lain untuk memenuhi kebutuhan manusia itu sendiri. Sama saja artinya manusia merusak hakikatnya sendiri, sehingga pada akhirnya ia menyesali perbuatannya.
1.2  QS Ar-Ruum[30]: 41 (Makkiyah, Nomor Urut Turunnya Ayat: 084[12])
1.1.1        Teks Ayat
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, sehingga akibatnya, Allah menjadikan mereka merasakan sebagian dari (akibat buruk) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).[13]
1.1.2        Kajian Mufradat
Dalam A Dictionary of Modern Written Arabic karangan Hans Wehr, kata ذاق bermakna, diantaranya: to taste, sample (food, etc.); to try, try out, test (something); to get a taste (of something), experience, undergo, suffer (something), go through something.[14]
Kata ظهر pada awalnya berarti terjadinya sesuatu di muka bumi. Sehingga, karena sesuatu itu berada di permukaan, maka hal itu menjadi nampak dan terang serta diketahui dengan jelas. Lawannya adalah (بطن) bathana yang berarti terjadinya sesuatu di perut bumi, sehingga tidak nampak. Demikian al-Ashfahani dalam Maqayis-nya. Selanjutnya, kata ظهر pada ayat di atas memiliki arti banyak dan tersebar.[15]
1.1.3        Penjelasan dalam Tafsir al-Mishbah
Berikut kutipan dari tafsir al-Mishbah:
Sikap kaum musyrikin yang diuraikan ayat-ayat yang lalu, yang intinya adalah mempersekutukan Allah, dan mengabaikan tuntunan-tuntunan agama, berdampak buruh terhadap diri mereka, masyarakat dan lingkungan. Ini dijelaskan oleh ayat di atas dengan menyatakan: Telah nampak kerusakan di darat seperti terjadinya paceklik, kekeringan, dan hilangnya rasa aman, dan di laut seperti ketertenggelaman dan kekurangan hasil laut dan sungai, disebabkan karena perbuatan tangan manusia yang durhaka, sehingga akibatnya Allah mencicipkan yakni merasakan sedikit kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan dosa dan pelanggaran mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar.
Sementara ulama membatasi pengertian kata al-fasad  pada ayat ini dalam arti tertentu seperti kemusyrikan atau pembunuhan Qabil terhadap Habil dan lain lain. Pendapat-pendapat yang membatasi itu, tidak memiliki dasar yang kuat. Beberapa ulam kontemporer memahaminya dalam arti kerusakan lingkungan, karena ayat di atas mengaitkan fasad tersebut dengan kata darat dan laut.
Kalau merujuk kepada al-Qur’an, ditemukan sekian banyak ayat yang berbicara tentang aneka kerusakan dan kedurhakaan yang dikemukakan dalam konteks uraian tentang fasad, antara lain: QS. Al-Baqarah [2]:205. Dalam QS. al-Maidah [5]:32, diartikan pembunuhan, perampokan, dan gangguan keamanan, dinilai sebagai fasad. Sedang QS. Al-A’raf [7]: 85 menilai pengurangan takaran, timbangan dan hak-hak manusia adalah fasad…. Sehingga, pada akhirnya, kita dapat menerima penjelasan al-Ashfahani di atas, atau keterangan al-Biqa’i yang menyatakan bahwa al-fasad adalah “kekurangan dalam segala hal yang dibutuhkan makhluk”. Benar! Ulama yang pakar al-Qur’an itu menulis makhluk bukan hanya manusia….. Dosa dan pelanggaran (fasad) yang dilakuan manusia, mengakibatkan gangguan keseimbangan di darat dan di laut. Sebaliknya, ketiadaan keseimbangan di darat dan di laut, mengakibatkan siksaan kepada manusia. Semakin banyak perusakan terhadap lingkungan, semakin besar pula dampak buruknya terhadap manusia. Semakin banyak dan beraneka ragam dosa manusia, semakin parah pula kerusakan lingkungan…. Ketika menafsirkan QS al-A’raf [7]: 96, penulis antara lain mengutip pandangan Thabathaba’I yang antara lain menulis bahwa: “Alam raya dengan segala bagian yang rinci, saling berkaitan antara satu dengan yang lain, bagaikan satu badan dalam keterkaitannya pada rasa sakit atau sehatnya, juga dalam pelaksanaan kegiatan dan kewajibannya.” Semua saling pengaruh mempengaruhi, dan semua pada akhirnya – sebagaiman dijelaskan al-Quran – bertumpu dan kembali kepada Allah swt. Apabila salah satu bagian tidak berfungsi dengan baik atau menyimpang dari jalan yang seharusnya ia tempuh, maka akan nampak dampak negatifnya pada bagian yang lain, dan ini pada gilirannya akan mempengaruhi seluruh bagian. Hal ini berlaku terhadap alam raya dan merupakan hukum alam yang ditetapkan Allah swt. yang tidak mengalami perubahan; termasuk terhadap manusia dan manusia pun tidak mampu mengelak darinya. Masyarakat manusia yang menyimpang dari jalan yang lurus yang ditetapkan Allah bagi kebahagiaannya - penyimpangannya dalam batas tertentu itu – menjadikan keadaan sekelilingnya, termasuk hukum-hukum sebab akibat yang berkaitan dengan alam raya dan yang mempengaruhi manusia, ikut terganggu dan ini pada gilirannya menimbulkan dampak negatif. Bila itu terjadi, maka akan lahir krisis dalam kehidupan bermasyarakat serta gangguan dalam interaksi sosial mereka, seperti krisis moral, ketiadaan kasih sayang, kekejaman. Bahkan lebih dari itu, akan bertumpuk musibah dan bencana alam seperti “Keengganan langit menurunkan hujan atau bumi menumbuhkan tumbuhan”, banjir dan air bah, gempa bumi dan bencana alam lainnya. Semua itu adalah tanda-tanda yang diberikan Allah swt. untuk memperingatkan manusia agar mereka kembali ke jalan yang lurus.[16]

Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa fasad merupakan tindakan pelanggaran dan dosa yang dilakukan oleh manusia yang membawa dampak buruk kepada manusia itu sendiri. Dampak yang muncul dari dosa dan pelanggaran manusia berupa kerusakan di bumi. Kerusakan yang di timbulkan diperlihatkan secara jelas oleh Allah swt, yaitu kerusakan lingkungan di darat dan di laut atau juga ketidakseimbangan di kedua tempat tersebut.

B.     Analisis

1.1  Bentuk-bentuk Kerusakan menurut Mufassir
Dalam tafsir Mafatihul Ghayb karangan ar-Razi, ia menjelaskan bentuk-bentuk kerusakan di bumi sebagai berikut:
قوله (ولا تفسدوا في الأرض بعد إصلاحها) معناه ولا تفسدوا شيئا في الأرض , فيدخل فيه المنع من إفساد النفوس بالقتل و بقطع الأعضاء , و إفساد الأموال بالغصب والسرقة و وجوه الحيل , و إفساد الأديان بالكفر و البدعة , و إفساد الأنساب بسبب الإقدام على الزنا و اللواطة و سبب القذف , و إفساد العقول بسبب شرب المسكرات , و ذلك لأن المصالح المعتبرة في الدنيا هي هذه الخمسة: النفوس
 و الأموال و الأنساب و الأديان و العقول.[17]
Jika diperhatikan dari kutipan tafsir di atas, bentuk-bentuk pelarangan pengrusakan di muka bumi tersebut sejalan dengan pemeliharaan nilai-nilai yang terdapat pada maqashid syariah, seperti: hifzh ad-din, hifzh an-nafs, hifzh al-mal, hifzh al-‘aql, dan hifzh an-nasl. Melestarikan kelima hal tersebut merupakan suatu keharusan agar kehidupan manusia dapat berlangsung dan berkembang. Dengan kata lain, jika kita bisa memelihara nilai-nilai tersebut, maka kita bisa meminimalisir timbulnya kerusakan di muka bumi.[18]
Sedangkan Quraish Shihab dalam tafsirnya berpendapat, bahwa kerusakan yang terjadi di darat dan di laut bisa diakibatkan dari pembunuhan dan perampokan, sehingga kedua tempat tersebut mengalami kerusakan, ketidakseimbangan, serta kekurangan manfaat. Contohnya seperti, laut yang tercemar sehingga ikan-ikan mati dan hasil laut berkurang atau daratan yang semakin panas sehingga terjadi kemarau panjang.[19]
1.2  Kontekstualisasi Fasad melalui Pendekatan Lingkungan Hidup
Dari berbagai penjelasan fasad (kerusakan) yang tersebut diatas, penulis akan mencoba mengkontekstualisasikan fasad yang terdapat didalam Al-Qur’an melalui pendekatan lingkungan hidup.
Menurut UU No. 23 tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup. Pada dasarnya, lingkungan hidup dikenal sebagai tempat semua makhluk hidup tinggal dan melakukan kehidupannya sehari-hari.
Dalam Tafsir Ibnu Katsir fasad cenderung ditafsirkan sebagai kerusakan moral (sosial) sedangkan dalam Tafsir al-Qurtubi fasad cenderung ditafsirkan sebagai kerusakan fisik (alam). Jika kita tarik benang merahnya melalui pendekatan lingkungan hidup, maka hubungan sosial dan alam sangat berkaitan.
Berikut kontekstualisasi fasad yang sering terjadi di lingkugan:
1.      Buang sampah sembarangan.
Kerusakan fisik alam (ekologi) dan sistem (ekosistem) dapat terjadi karena moral (sosial) manusia. Salah satu bentuk rusaknya moral dan kurangnya ilmu manusia ialah buang sampah sembarangan. Padahal dampak dari buang sampah sembarangan tersebut adalah pencemaran lingkungan, baik secara moral maupun secara fisik.
2.      Fenomena tempat nongkrong anak muda seperti Bar dan Kafe, tidak jarang menimbulkan kerusakan. Tentu kerusakan moral telah terjadi ketika mereka melakukan tindakan maksiat seperti pesta yang berlebihan, minum minuman keras, perzinaan, berjudi, dsb. Namun, selain kerusakan moral, kerusakan lingkungan juga sering mereka timbulkan. Sampah pecahan botol bir, puntung rokok yang berceceran yang seringkali merusak keindahan lingkungan adalah contohnya.
3.      Untuk memperlancar hubungan sosial, AC merupakan alternatif bagi manusia yang tidak ingin merasakan panas saat bekerja atau beraktivitas di ruang tertutup. Namun, di sisi negatifnya, AC mengandung gas freon dan tidak ramah lingkungan yang dapat menyebabkan rusaknya lapisan Ozon (O3).
4.      Egoisme perusahaan yang seringkali membuang limbah perusahaannya secara sembarangan ke sungai sehingga terjadi pencemaran air.
Salah satu contoh kasus yang penulis angkat adalah kerusakan yang dilakukan Pabrik Gula Jombang di salah satu desa di Jombang. Pabrik tersebut membuang limbah bekas penggilingan hasil perkebunan tebu masyarakat ke aliran sungai utama. Berikut adalah penjelasan dampaknya:
1.      Pencemaran air dan udara
Sungai menjadi tidak bersih, menyebabkan ikan mati dan menimbulkan bau yang tidak sedap pada pagi dan malam hari. Petani pun terpaksa mengairi sawahnya dengan air sungai yang tercemar. Sawah yang tercemar tentu bisa mempengaruhi kualitas dan kuantitas produksi petani.
Selain itu, asap yang dihasilkan dari pabrik tersebut juga turut berkontribusi menyebabkan pemanasan global.
2.      Dampak Ekonomi
Akibat sungai yang tercemar, banyak ikan yang mati. Hal ini menyulitkan warganya yang bermatapencaharian mencari ikan.
3.      Masalah Kesehatan
Semua warga di desa tersebut menggunakan air sumur. Ketika ada air sumur tercemar limbah, kegiatan warga seperti masak, mencuci, mandi tidak bisa dilakukan karena pertimbangan kesehatan mereka. Akhirnya, mereka terpaksa sementara menggunakan air sumur warga lainnya.[20]
5.      Kerusakan juga dapat timbul dari beragam aktivitas yang menyebabkan meningkatnya polusi udara, sehingga dampaknya manusia sulit menghirup udara yang bersih dan sehat. Memang, hanya segelintir orang yang melakukan tindakan ini. Namun, akibat yang ditimbulkannya berskala global.
Dan banyak lagi kerusakan di muka bumi yang disebabkan oleh salah satu pihak atau faktor tertentu, namun dampaknya mempengaruhi banyak pihak.
Sesungguhnya, Allah telah menjamin bahwa jika manusia berilmu dan tahu akibat dari apa yang diperbuatnya, ia tidak akan melakukan kerusakan. Namun, ada saja manusia yang pembangkang dan zhalim. Allah menyebut manusia yang berwatak demikian sebagai Aladdul Khisham, penentang yang paling keras. Ia selalu berpaling dari kebenaran dan merusak bumi.[21]
Ada satu kutipan yang menarik dari Quraish Shihab terkait hal ini:
Namun, ada sesuatu yang pasti, yaitu bahwa manusia memperoleh anugerah dari Tuhan yang tidak diperoleh para malaikat dalam rangka penugasannya di bumi. Kalau langit dan bumi sejak diciptakannya telah menjadi arena pertarungan antara yang hak dan yang batil sehingga menimbulkan perusakan lingkungan dan pertumpahan darah, maka manusia dengan memanfaatkan anugerah tersebut diharapkan memihak kepada kebenaran sehingga dengan demikian mereka akan mampu meredam sampai sekecil-kecilnya kobaran api peperangan. Anugerah-Nya yang terbesar adalah agama….Semua agama mencintai perdamaian, dan Islam sendiri berarti kedamaian, sementara iman adalah rasa aman. “Seorang Muslim adalah yang memelihara orang lain dari gangguan tangan dan lidahnya”, demikian sabda Nabi saw. Inilah agama. Namun sayang, yang melupakannya seringkali baru mengingatnya ketika mencari dalil pembenaran atas tindakan pertumpahan darah dan perusakan di bumi.[22]



BAB III
PENUTUP


Kesimpulan

Menurut Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah, pengrusakan adalah salah satu bentuk pelampauan batas. Alam raya telah diciptakan Allah swt. dalam keadaan yang sangat harmonis, serasi, dan memenuhi kebutuhan makhluk. Allah telah menjadikannya baik, bahkan memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk memperbaikinya. Salah satu bentuk perbaikan yang dilakukan Allah adalah dengan mengutus para nabi untuk meluruskan dan memperbaiki kehidupan yang kacau dalam masyarakat. Dengan diutusnya para nabi, maka setiap nabi membawa ajaran (syariat). Dari syariat tersebut, pasti mengandung tujuan-tujuan (maqashid syariat) untuk mewujudkan stabilitas (hifzh ad-din, hifzh an-nafs, hifzh al-mal, hifzh al-‘aql, dan hifzh an-nasl) di muka bumi. Namun dengan adanya fenomena kerusakan yang dilakukan manusia, berarti manusia telah melanggar syariat sehingga tidak terwujud Maqashid Syariat.
Padahal, satu faktor kerusakan yang dilakukan manusia akan berdampak pada kerusakan-kerusakan lainnya. Sebagaimana yang telah ditinjau melalui pendekatan lingkungan hidup, bahwa semua adalah satu kesatuan. Semua kerusakan itu tentu memiliki dampak-dampak, baik yang bisa dirasakan langsung di bumi atau ketika di akhirat (dalam bentuk hukuman atas dosa).


DAFTAR PUSTAKA


Buku:
Hans Wehr, A Dictionary of Modern Written Arabic ed. J. Milton Cowan, New York: Spoken Language Services, Inc., 1976.
Al-Isfahani, Mu’jam Mufradat Alfazh al-Qur’an, Lebanon: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2003.  
Muhammad Quraish Shihab, Al-Qur’an dan Maknanya, Tangerang: Penerbit Lentera Hati, 2010.
Muhammad Quraish Shihab, Lentera Hati: Kisah dan Hikmah Kehidupan, Bandung: PT Mizan Pustaka, 2007.
Muhammad Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an Jilid 4, Jakarta: Lentera Hati, 2002.
Muhammad Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an Jilid 11, Jakarta: Lentera Hati, 2002.
al-Razi, al-Tafsir al-Kabir (Mafatih al-Ghayb), Lebanon: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2009.

Jurnal:
Muhammad Iqbal Fasa, Reformasi Pemahaman Teori Maqasid Syariah Analisis Penedekatan Sistem Jasser Auda, Jurnal Hunafa, Vol. 13, No. 2, 2016.

Artikel Online:
Denitri, “Fenomena Pencemaran Lingkungan akibat Limbah Pabrik Gula Jombang Baru”, dalam http://denitriblog.blogspot.co.id/2012/10/fenomena-pencemaran-lingkungan-akibat.html, 2012.



[1] Muhammad Quraish Shihab, Lentera Hati: Kisah dan Hikmah Kehidupan (Bandung: PT Mizan Pustaka, 2007), hlm. 388.
[2] Muhammad Quraish Shihab, Al-Qur’an dan Maknanya (Tangerang: Penerbit Lentera Hati, 2010).
[3] Muhammad Quraish Shihab, Al-Qur’an dan Maknanya.
[4] Muhammad Quraish Shihab, Lentera Hati: Kisah dan Hikmah Kehidupan, hlm. 389.
[5] QSOFT, Data Studio, 2002.
[6] Muhammad Quraish Shihab, Al-Qur’an dan Maknanya.
[7] Hans Wehr, A Dictionary of Modern Written Arabic ed. J. Milton Cowan (New York: Spoken Language Services, Inc., 1976), hlm. 712.
[8] Al-Isfahani, Mu’jam Mufradat Alfazh al-Qur’an (Lebanon: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2003), hlm. 425.   
[9] Hans Wehr, A Dictionary of Modern Written Arabic, hlm. 521-522.
[10] Al-Isfahani, Mu’jam Mufradat Alfazh al-Qur’an, hlm. 318.   
[11] Muhammad Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an Jilid 4 (Jakarta: Lentera Hati, 2002), hlm. 143-144 .
[12] QSOFT, Data Studio, 2002.
[13] Muhammad Quraish Shihab, Al-Qur’an dan Maknanya.
[14] Hans Wehr, A Dictionary of Modern Written Arabic, hlm. 315-316.
[15] Muhammad Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an Jilid 11 (Jakarta: Lentera Hati, 2002), hlm. 76.
[16] Muhammad Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah…, hlm. 76-79.
[17] al-Razi, al-Tafsir al-Kabir (Mafatih al-Ghayb) (Lebanon: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2009), hlm. 108.
[18] Muhammad Iqbal Fasa, Reformasi Pemahaman Teori Maqasid Syariah Analisis Penedekatan Sistem Jasser Auda (Jurnal Hunafa, Vol. 13, No. 2, 2016), hlm. 221.
[19] Muhammad Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah…, hlm. 77.
[20] Denitri, “Fenomena Pencemaran Lingkungan akibat Limbah Pabrik Gula Jombang Baru” (dalam http://denitriblog.blogspot.co.id/2012/10/fenomena-pencemaran-lingkungan-akibat.html, 2012).
[21] QS al-Baqarah: 204-205.
[22] Muhammad Quraish Shihab, Lentera Hati: Kisah dan Hikmah Kehidupan, hlm. 389-390.

0 komentar:

Posting Komentar