PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Sejarah munculnya istilah ulumul qur’an menurut para Ulama berbeda-beda. Dari pendapat-pendapat
yang ada tentang Ulumul Quran itu tidak sama, salah satunya yaitu :menurut Imam
Al-Zarqoni bahwa istilah Ulumul Quran ini muncul bersamaan dengan munculnya kitab
Al-Burhan fi Ulumul Quran karya Ali Ibrahim Ibnu Sa’id yang terkenal dengan
sebutan al-khufi. Kitab tersebut ada 30 jilid. Kitab ini ditulis pada abad ke-5
H. Berdasarkan hal ini Al-Zumaroh berpendapat bahwa istilah Ulumul Quran lahir
pada abad ke-5 H.Selain itu ,pada abad V H
pula mulai disusun Ilmu I’rabil Quran dalam satu Kitab. Disamping itu,
penulisan kitab-kitab dalam Ulumul Quran masih terus dilakukan oleh para Ulama
pada masa ini.Adapun Ulama yang berjasa dalam pengembangan Ulumul Quran pada
abad V ini, antara lain : Ali bin Ibrahim bin Sa’id al-Chufi selain
mempelopori penyusunan I’rabil Quran, ia juga menyusun kitab al-Burhan fi
Ulumil Quran. Abu ‘Amr al-Dani menyusun kitab al-Taisir fil Qiroatis Sab’i dan
kitab al-Muhkam fi al-Nuqoti.maka dari itu kita akan mengulas sedikit tentang
beberapa uluma’ ulumul qur’an abad ke-V Hijriyah yang menonjol diatas.Supaya kita sedikitnya
mengetahui bukti-bukti dari karya dan ulama’ pada saat itu,bahwa abad ke V sudah ada istilah ulumul qur’an.
PEMBAHASAN
A. Biografi Ulama Bidang Ulumul Quran Abad ke 5
1.
Abu Amr al Daniy
Nama lengkapnya adalah al Imam al Hafidz al Mujawwid al Muqri’ al
Hadziq ‘Alim al Andalus Abu Amr Utsman bin Sa’id bin Utsman bin Sa’id bin Umar
al Umawiy al Qurtubiy tsumma ad Dani. Beliau dahulu dikenal dengan nama Ibn
Shairafiy. Beliau lahir pada tahun 371 H di daerah Cordoba, Andalusia.
Beliau memulai pengembaraan ilmu pada usia 385 H dan pergi kre
Masyriq pada tahun 397 H. Menetap di Qoiruwan selama 4 bulan, beliau kemudian
menuju Mesir. Sesampainya di sana, pada bulan Syawwal beliau menetap selama
satu tahun kemudian pergi melaksanakan ibadah haji.
Beliau kembali ke Andalusia pada Dzulqo’dah pada tahun 399 H dan
mengembara lagi ke Tsughro pada 403 H. Beliau bermuqim di sana selama 7 tahun
lalu kembali ke kampung halaman. Kemudian menggembara ke Dania pada 417 H.
Dalam kitab Siyar A’lam an-Nubalaa imam ad Dzahabi berkata : ia
tinggal disana hingga wafat.
Di antara guru-gurunya : Abi muslim Muhammad
bin Ahmad al Katib, pengarang kitab al Baghowi (guru besar imam ad Dani).
Beliau meriwayatkan dengan sanad : dari Ahmad bin Faros al Makkiy, Abdurrahman
bin Utsman al Qusyairy, Abdul Aziz bin J’far bin Khawasti al Farisi, Nazil al
Andalusi, Kholaf bin Ibrahim bin Khoqon al Mishry.[1]
Sedangkan di antara murid-muridnya aadalah: putranya sendiri yang
bernama Abul Abbas, Abu Dawud Sulaiman bin Abul qasim Najah, Abul Hasan Ali bin
Abdurrahman bin rosysy, Abu Bakr al Fasiih,
Abul Qasim bin al Arabiy, Abu Abdullah Muhammad bin Faraj al Manahi, dan
lain-lain.
Dalam kitabnya yang ditahqiq oleh imam al Jazairi disebutkan oleh
al Maghomi bahwa beliau bermadzhab Malik. Abu Qasim bin Basyakwal menyatakan
bahwa salah seorang imam dalam ilmu al Quran bak secara riwayah, tafsir, maupun
maknanya, metodenya serta i’robnya. Beliau mengkodifikasi itu semua dalam
berbagai karya yang penuh faidah. Dia juga mengerti hadits dan jalan-jalannya,
nama-nama rawinya, serta pengutipannya. Beliau adalah orang yang baik indah
tulisannya, baik hafalannya, religius, wara’ , dan sunni.imam ad Sxahabi
berkata : kepadanya-lah konsep ilmu qiraat
dan ilmu mashahif bermuara. Di samping juga menguasai ilmu hadits, tafsir,
nahwu, dan lain sebagainya. Beliau wafat pada hari senin pertengahan bulan
Syawwal tahun 444 H di usianya yang ke 73 tahun. Kemudian jasadnya dimakamkan
di sebuah pemakaman di daerah asalnya, Daniyah.
Beberapa karyanya antara lain :
1.
Jami al Bayan fi al Qiraat al Sab’i
2.
Al Taysiir
3.
Al Iqtishod fi al Qiraat as Sab’i
4.
Iijaz al Bayan fi Qiraati Warasy
5.
Al Takhlish fi Qiraati Warasy
6.
Dll.[2]
a.
Latar Belakang dan Sistematika Penyusunan Kitab Jami al Bayan fi al
Qiraat al Sab’i
Dalam
muqaddimah kitab tersebut disebutkan bahwa penyusunan kitab itu berdasarkan
permintaan para beberapa orang yang kemungkinan adalah murid-muridnya untuk
menyusun sebuah kitab yang menghimpun masalah aspek-aspek perbedaan dalam
qiraah sab’ah berikut perincian sanad, madzhab, dan prakteknya secara
komprehen.
Di dalam
muqaddimah, al Dani telah memaparkan secara lengkap 40 riwayat seputar ke 7
imam sab’ah (Hamzah, Kasa’I, Abu Amr, Ibn Amir, Ibnu Katsir, Ashim, Nafi’) yang
dikutip dari 160 jalan sanad. Ia menjadikan kitab
ini terbagi menjadi 6 bab utama. Bab-bab tersebut adalah :
a. Penjelasan mengenai hadits yang menerangkan bahwa al-Qur’an diturunkan
dengan 7 huruf.
b. Penjelasan mengenai hadits yang mengimbau untuk ittiba’ kepada imam-imam salaf
masalah bacaan al-Qur’an.
c. Penjelasan mengenai nama-nama imam qiraah (cuplikan biografi).
d. Penjelasan mengenai perbedaan imam qiraah sab’ah dalam al Fatihah.
e. Penjelasan mengenai perbedaan imam qiraah sab’ah dalam surat-surat al
Qur’an.
f. Penjelasan mengenai takbir dalam qiraah ibnu Katsir dan hadits yang
menjelaskannya.
b.
Pengantar Ilmu Qiraah
dan Sekilas Kitab Jami al Bayan fi al Qiraat al Sab’i
Ilmu qiraah adalah ilmu yang membahas variasi bacaan di dalam al-Quran.
Ilmu ini telah muncul bersamaan dengan diturunkannya al-Quran.pada saat itu
variasi bacaan yang diajarkan Rasulullah hanya sebatas pengetahuan, dan tidak
menjadi sebuah disiplin ilmu. Kemudian di masa khalifah Utsman, banyak terjadi
kerusuhan dan perselisihan diakibatkan perbedaan qiraat antar golongan. Bahkan
saat itu perselisihan hamper sampai ke titik saling mengkafirkan. Perbedaan
qiraat yang awalnya Nabi SAW inginkan agar menjadi rahmat dan kemudahan untuk
lisan umatnya, malah ditangkap sebagai bencana. Karenanya, khalifah Utsman
memiliki ide untuk menjadikan mushaf yang berbeda-beda itu menjadi satu ragam
saja.
Sekitar satu abad setelahnya, yakni pada pertengahan kedua abad I hingga
pertengahan awal abad ke II, ulama-ulama terdorong untuk meneliti dan meyeleksi
berbagai sistem qiraat. Hasilnya, diputuskanlah tujuh sistem qiraat al-Quran
yang berhasil dilestarikan dan digolongkan mutawatir.[3]
Selanjutnya, muncullah ulama-ulama yang berjasa membersihkan qiraat dari
berbagai penyimpangan. Salah satu diantaranya adalah imam ad Daniy al Andalusiy
ini.[4]
Berbicara qiraat tak bisa lepas dari berbicara macam-macam dialek dan
juga ilmu tajwid. Dalam kitab al Daniy, Ia lebih banyak memaparkan hukum-hukum
tajwid. Dalam beberapa subbabnya, ia memberikan judul berupa materi-materi
tajwid sesuai imam qiraah sab’ah. Misalnya, ia menyebutkan bab Idghomnya imam
Abu Amr, bab mentashil hamzah versi imam Hamzah, dan lain-lain.
Di dalam kitab tersebut disebutkan, penyebab adanya tujuh imam dalm
qiraah didasari oleh sabda Nabi yang berbunyi :
إن هذا القرءان أنزل على سبعة أحرف فافرؤوا ما تيسر منه
Hadits ini memiliki penafsiran bahwa yang dimaksud tujuh huruf adalah
tujuh qiraat. Sedangkan alasan mengapa yang dipilih adalah ‘tujuh’ yakni karena
permohonan Nabi agar al-Quran dapat dibaca dengan lebih dari satu bacaan,
dengan tujuan memudahkan dan melonggarkan kepada umatnya. Karena menyeragamkan
lisan umatnya hanya kepada satu atau dua bacaan menurut Nabi itu memberatkan
umatnya, sehingga Nabi memohon pada Allah hingga tujuh kali sehingga al-Quran
dapat dibaca dengan tujuh bacaan.[5]
Setiap umatnya diperbolehkan memilih mana saja bacaan yang ia inginkan, dengan
meyakini seluruhnya. Karena semuanya adalah sama-sama bersumber dari wahyu
Allah. Memepajari dan menghafalkan ke tujuh model bacaan hukumnya tidak wajib.[6]
Mengenai hukum dan lafadz ta’awwudz atau dalam istilah Arab lebih
dikenal dengan istilah isti’adzah ada 3 :
1. Bunyi isti’adzah adalah A’udzu billahi minasy syaithonir
rojim.
2. Bunyi isti’adzah adalah A’udzu billahis sami’il ‘alimi minasy
syaithonirrojim.
3. Bunyi isti’adzah adalah A’udzu billahil‘alimi minasy
syaithonirrojim.
Yang banyak dipakai di kalangan penduduk Haramain, Kufah, dan Syam adalah yang kedua, sedangkan selain ketiganya
dan Mesir menggunakan yang ke tiga. Adapun membaca ta’awudz menurut riwayat
Abil Qasim al Musayyabi tidak pernah dilakukan ahli Madinah. Menurut qiraat
Nafi’, ia membaca ta’awwudz dengan lirih. Sedangkan qiraat Hamzah membaca
ta’awwudz dengan lirih saat membaca al Fatihah dan membacanya disertai basmalah
secara lirih saat membaca surah selain al Fatihah.[7]
2. Imam Al Mawardi
Khazanah intelektual Islam era
kekhalifahan Abbasiyah pernah mengukir sejarah emas dengan kemajuan ilmu
pengetahuan dan pemikiran keagamaan. Salah satu tokoh terkemuka sekaligus
pemikir dan peletak dasar keilmuan politik Islam penyangga kemajuan Abbasiyah itu
adalah Al Mawardi. Tokoh yang pernah menjadi qadhi (hakim) dan duta keliling
khalifah ini, menjadi penyelamat berbagai kekacauan politik di negaranya,
Basrah (kini Irak). Nama lengkap ilmuwan Islam ini adalah Abu al Hasan Ali bin
Habib al Mawardi. Alboacen. Begitu peradaban Barat biasa menyebut pemikir dan
pakar ilmu politik termasyhur di era Kekhalifahan Abbasiyah ini. Lahir di kota
pusat peradaban Islam klasik, Basrah (Baghdad) pada 386 H/975 M, belajar ilmu
hukum dari Abul Qasim Abdul Wahid as Saimari, seorang ahli hukum mazhab Syafi’i
yang terkenal. Pindah ke Baghdad melanjutkan pelajaran hukum, tata bahasa, dan
kesusastraan dari Abdullah al Bafi dan Syaikh Abdul Hamid al Isfraini. Dalam
waktu singkat ia telah menguasai dengan baik ilmu-ilmu agama, seperti hadis dan
fiqh, juga politik, filsafat, etika dan sastra. Di mata raja-raja Bani Buwaih,
Al-Mawardi mendapatkan kedudukan yang cukup tinggi. Ia hidup pada masa
pemerintahan dua khalifah: Al-Qadir Billah (381-422 H) dan Al-Qa’imu Billah
(422-467 H). Wafat pada 1058 M, dalam usia 83 tahun.
a.
Karya-karya
Al-Mawardi
Mawardi termasuk penulis yang
produktif. Cukup banyak karya tulisnya dalam berbagai cabang ilmu, dari ilmu
bahasa sampai sastra, tafsir, fiqh dan ketatangeraan. Salah satu bukunya yang
paling terkenal, termasuk di Indonesia adalah Adab al-Duniya wa al-Din (Tata
Krama Kehidupan Duniawi dan Agamawi). Selain itu, karya-karyanya dalam bidang
politik adalah Al-Ahkamu As-Sulthaniyah (Peraturan-peraturan
Kerjaan/pemerintahan), Siyasatu Al-Wazarati wa Siyasatu Al-Maliki
(Ketentuan-ketentuan Kewaziran, Politik Raja), Tashilu An-Nadzari wa Ta’jilu
Adz-Dzafari fi Akhlaqi Al-Maliki wa Siyasati Al-Maliki, Siyasatu Al-Maliki,
Nashihatu Al-Muluk.
Karya lainnya adalah Al Hawi, yang
dipakai sebagai buku rujukan tentang hukum mazhab Syafi’i oleh ahli-ahli hukum
di kemudian hari, termasuk Al Isnavi yang sangat memuji buku ini. Buku ini
terdiri 8.000 halaman, diringkas oleh Al Mawardi dalam 40 halaman berjudul Al
Iqra.
b.
Pemikiran
Politik Al Mawardi
Sebagaimana Plato, Aristoteles dan Ibnu Abi
Rabi’, Mawardi juga berpendapat bahwa manusia itu adalah makhluk sosial, yang
saling bekerjasama dan membantu satu sama lain, tetapi ia memasukkan agama
dalam teorinya. Menurutnya kelemahan manusia yang tidak memiliki kemampuan
untuk memenuhi semua kebutuhannya sendiri dan terdapatnya keanekaragaman dan
perbedaan bakat, pembawaan, kecendrungan alami serta kemampuan, semua itu
mendorong manusia untuk bersatu dan saling membantu. Dari sinilah akhirnya
manusia sepakat untuk mendirikan Negara. Dengan demikian, adanya Negara adalah
melalui kontrak sosial atau perjanjian atas dasar sukarela. Karena itu Mawardi
berpendapat, bahwa kepala Negara merupakan lingkup garapan khalifah kenabian di
dalam memelihara agama dan mengarur dunia dan mengesahkannya.
c.
Pengaruh Al
Mawardi
Pengaruhnya ini misalnya terlihat pada karya
Nizamul Mulk Tusi, yakni Siyasat Nama, dan Prolegomena karya Ibn Khaldun.
Khaldun, yang diakui sebagai peletak dasar sosiologi, dan pengarang terkemuka
mengenai ekonomi politik tak ragu lagi telah melebihi Al Mawardi dalam banyak
hal.
d.
Pendapat Tokoh
lain mengenai Al-Mawardi
Menurut Azyumardi Azra,[[8]]
Al-Mawardi memberikan gambaran ideal mengenai kekhalifahan. Namun diklaim bahwa
para pemikir ini sama sekali tidak membuat sistem politik atau garis-garis
besar aturan pemerintahan yang komprehensif, melainkan sekedar membuat gambaran
ideal moral bagi para penguasa dan kekuasaannya. Diawali dengan pemikiran
mengenai proses terbentuknya negara, para ahli mendominasi pemikiran dari alam
pikiran Yunani, bahwa manusia adalah makhluk sosial, saling membutuhkan satu
sama lain guna memenuhi hajat dalam kehidupan. Ditambah dengan pernyataan-pernyataan
lanjutan yang kelihatannya terjadi satu sama lain antara satu tokoh dengan
tokoh yang lain, namun dalam pola piker para ahli juga diwarnai dengan
pengaruh-pengaruh dari aqidah Islam, namun dalam pola pikir para ahli juga
diwarnai dengan pengaruh-pengaruh dari aqidah Islam, seperti Al-Mawardi yang
menganggap proses berdirinya negara bukan hanya didasari sekadar untuk
membentuk regenarasi manusia pada satu komunitas. Namun juga untuk mengingatkan
manusia pada Allah, bahwa manusia diciptakan sebagai makhluk yang lemah,
karenanya saling membutuhkan.
e.
Penutup
Al-Mawardi menunjukkan betapa aturan agama dan
teori kekhalifahan Sunni yang telah diterima dapat ditafsir ulang dan
dikembangkan sedemikian rupa, sehingga mengabaikan hubungan kekuasaan yang ad.
Teorinya membuat para penguasa (lokal) secara tekhnis bergantung kepada
persetujuan Khalifah demi legitimasi mereka. Ia meletakkan dasar-dasar
intelektual bagi kebangkitan kembali Kekhalifahan Abbasiyah, yang sangat
mungkin menjadi lebih luas lagi, kecuali bagi orang Mongol. Namun pada
kenyataannya, sebagian besar teori ini bertahan sebagai wacana teoritis, teori
ini tidak pernah diuji dalam kenyataannya.
Dalam banyak hal, khususnya dalam konteks
demokrasi dan politik modern, sulit rasanya menerapkan konsep dan pemikiran Al
Mawardi secara penuh. Barangkali, hanya beberapa bagian, semisal dalam masalah
kualifikasi dan pengangkatan seorang imam, juga masalah pembagian kekuasaan di
bawahnya. Namun demikian, wacana Al Mawardi ini sangat berbobot ketika diletakkan
sebagai antitesis dari kegagalan teori demokrasi, dan sumbangan khazanah
berharga bagi perkembangan politik Islam modern.
3. Imam al
Khufiy
Nama lengkapnya adalah
Ali ibn
ibrahim ibn said
Al-haufi. Syekh
Muhammad Abdul Aziz az-Zarqani menyebutkan dalam kitabnya, Manaahilul ‘Irfaan
fii Uluumil Qura’an, bahwa ia telah menemukan dalam perpustakaan Mesir sebuah
kitab yang ditulis oleh Ali bin Said yang terkenal dengan Al-Hufi, judulnya
Al-Burhaan fii Uluumil Qura’an yang terdiri dari 30 jilid. Dari ke-30 jilid itu
ada 15 jilid yang tidak tersusun dan tidak berurutan. Pengarang membicarakan
ayat-ayat Alquran menurut tertib mushaf. Dia membicarakan ilmu-ilmu Alquran
yang terkandung ayat itu secara sendiri, masing-masing diberi judul sendiri
pula, dan judul yang umum disebutkan dalam ayat, dengan menuliskan alqaul fii
qaulihi ‘Azza wa Jalla (pendapat mengenai firman Allah ), lalu disebutnya ayat
itu. Kemudian di bawah judul ini dicantumkan alqaul fii al-Ii’rab (pendapat
mengenai morfologi). Di bagian ini ia membicarakan ayat dari sisi nahwu dan
bahasa. Selanjutnya al-qaul fil ma’na wat tafsiir (pendapat mengenai makna dan
tafsirnya). Di sini ia jelaskan ayat itu berdasarkan riwayat (hadis) dan
penalaran. Setelah itu al-qaul fil waqfi wal tamam (pendapat mengenai tanda
berhenti dan tidak). Di sini ia menjelaskan tentang waqaf yang diperbolehkan
dan tidak diperbolehkan. Terkadang qira’at diletakkan dalam judul tersendiri,
yang disebutnya dengan al-qaul fil qira’at (pendapat mengenai qira’at). Kadang
ia berbicara tentang hukum-hukum yang diambil dari ayat ketika ayat dibacakan.
PENUTUP
KESIMPULAN
Abad ke 5
hijriyyah merupakan abad yang menjadi saksi masa penghimpunan dan usaha-usaha
pengembangan ulumul quran. Ulumul quran sebagai salah satu cabang ilmu yang
memiliki posisi penting dalam proses pemahaman penerapan al Quran secara baik
dan benar. Pada abad ke 5 ini terdapat beberapa pegiat ilmu yang memunculkan
cabang baru atau corak baru atas ilmu yang sudah ada sebelumnya. Bahkan menurut
salah satu pengamat, abad ke 5 adalah awal tonggak munculnya istilah ulumul
quran yang disinyalir oleh salah satu kitab seorang ulama yang bernama Imam al
Khufiy yang berjudul al Burhan fi Ulumil Quran.
Ulama lain
di abad ini adalah al Mawardi yang konsen dalam banyak bidang, yakni ilmu bahasa
sampai sastra, tafsir, fiqh dan ketatangeraan. Bahkan, karangannya banyak yang membahas masalah fiqih dan siyasah.
Karangannya di bidang ulumul quran dianggap sebagai salah satu tonggak awal
pengkodifikasian ilmu baru yakni membahas perumpamaan-perumpamaan dalam
al-Qur’an.
Yang
terakhir adalah al Daniy, seorang ulama Andalusia yang tertarik untuk membahas
Qiraat Sab’ah yang memiliki misteri pada perbedaan-perbedaanya. Melalui
kitabnya yang berjudul Jami Bayan fi al Qiraat as Sab’i al Daniy menuangkan
secara rinci segala hal mengenai Qiraat yang belum pernah dibukukan dalam satu
karya dengan pembahasan detil sebelumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Al Daniy, Abu Amr. 2005. Jami al Bayan fi al Qiraah as Sab’i.
Libnan: Beirut.
Azra, Azyurmadi. 1996. Pergolakan Politik Islam: Dari Fundementalisme, Modernisme dan Post
Modernisme. Jakarta: Paramadina.
Zubaedy, M. 2016. “Sejarah Ilmu Qiraat al
Qur’an hingga Lahirnya Qiraat Sab’ah” dalam http://www.tongkrongan
islami.net/2016/11/sejarah-ilmu-qiraat-hingga-al-quran-hingga-qiraat-sabah.html?m=1.,
diakses pada 16 Maret 2017.
Siregar, Maragustam. 2004. Madzhab Qiraat al Qur’an dan Implikasinya
dalam Pendidikan Kemanusiaan, Kependidikan Islam, Vol 2, No. 1, hlm.
85-103. Diakses pada 16 Maret 2017 dari digilib.uin-suka.ac.id.
[1]
Abi Umar Utsman bin Sa’id al Dani, Jami’ al Bayan fi al Qiraat as Sab’i al
Masyhurah, (Beirut, Libnan) hlm. 6
[3] Maragustam Siregar, Madzhab Qiraat al
Qur’an dan Implikasinya dalam Pendidikan Kemanusiaan, Kependidikan Islam, Vol
2, No. 1, hlm. 86
[4]
M. Zubaedy,
Sejarah Ilmu Qiraat al Qur’an hingga Lahirnya Qiraat Sab’ah dalam http://www.tongkrongan
islami.net/2016/11/sejarah-ilmu-qiraat-hingga-al-quran-hingga-qiraat-sabah.html?m=1.,
diakses pada 16 Maret 2017.
[8]Azyurmadi
Azra, Pergolakan Politik Islam: Dari Fundementalisme, Modernisme dan Post
Modernisme (Jakarta: Paramadina, 1996), hlm. 4.
Blackjack - JTG Hub
BalasHapusPlay online Blackjack online. Enjoy the latest online Blackjack games at JTG hub. 경주 출장샵 Play 남양주 출장안마 the best online Blackjack games at JTG hub. Play the 충주 출장마사지 best online Blackjack games at 통영 출장샵 JTG hub.Rules · Theoretical 밀양 출장안마 rules ·