Jumat, 21 Juli 2017

Ulumul Qur'an Abad ke 5


                                                           PENDAHULUAN
 
Latar Belakang Masalah
Sejarah munculnya istilah ulumul qur’an menurut para  Ulama berbeda-beda. Dari pendapat-pendapat yang ada tentang Ulumul Quran itu tidak sama, salah satunya yaitu :menurut Imam Al-Zarqoni bahwa istilah Ulumul Quran ini muncul bersamaan dengan munculnya kitab Al-Burhan fi Ulumul Quran karya Ali Ibrahim Ibnu Sa’id yang terkenal dengan sebutan al-khufi. Kitab tersebut ada 30 jilid. Kitab ini ditulis pada abad ke-5 H. Berdasarkan hal ini Al-Zumaroh berpendapat bahwa istilah Ulumul Quran lahir pada abad ke-5 H.Selain itu ,pada abad V H  pula mulai disusun Ilmu I’rabil Quran dalam satu Kitab. Disamping itu, penulisan kitab-kitab dalam Ulumul Quran masih terus dilakukan oleh para Ulama pada masa ini.Adapun Ulama yang berjasa dalam pengembangan Ulumul Quran pada abad V ini, antara lain :  Ali bin Ibrahim bin Sa’id al-Chufi selain mempelopori penyusunan I’rabil Quran, ia juga menyusun kitab al-Burhan fi Ulumil Quran. Abu ‘Amr al-Dani menyusun kitab al-Taisir fil Qiroatis Sab’i dan kitab al-Muhkam fi al-Nuqoti.maka dari itu kita akan mengulas sedikit tentang beberapa  uluma’  ulumul qur’an abad ke-V Hijriyah  yang menonjol diatas.Supaya kita sedikitnya mengetahui bukti-bukti dari karya dan ulama’ pada saat itu,bahwa abad ke V  sudah ada istilah ulumul qur’an.






PEMBAHASAN
A.  Biografi Ulama Bidang Ulumul Quran Abad ke 5
1.      Abu Amr al Daniy
Nama lengkapnya adalah al Imam al Hafidz al Mujawwid al Muqri’ al Hadziq ‘Alim al Andalus Abu Amr Utsman bin Sa’id bin Utsman bin Sa’id bin Umar al Umawiy al Qurtubiy tsumma ad Dani. Beliau dahulu dikenal dengan nama Ibn Shairafiy. Beliau lahir pada tahun 371 H di daerah Cordoba, Andalusia.
Beliau memulai pengembaraan ilmu pada usia 385 H dan pergi kre Masyriq pada tahun 397 H. Menetap di Qoiruwan selama 4 bulan, beliau kemudian menuju Mesir. Sesampainya di sana, pada bulan Syawwal beliau menetap selama satu tahun kemudian pergi melaksanakan ibadah haji.
Beliau kembali ke Andalusia pada Dzulqo’dah pada tahun 399 H dan mengembara lagi ke Tsughro pada 403 H. Beliau bermuqim di sana selama 7 tahun lalu kembali ke kampung halaman. Kemudian menggembara ke Dania pada 417 H.
Dalam kitab Siyar A’lam an-Nubalaa imam ad Dzahabi berkata : ia tinggal disana hingga wafat.
Di antara guru-gurunya : Abi muslim Muhammad bin Ahmad al Katib, pengarang kitab al Baghowi (guru besar imam ad Dani). Beliau meriwayatkan dengan sanad : dari Ahmad bin Faros al Makkiy, Abdurrahman bin Utsman al Qusyairy, Abdul Aziz bin J’far bin Khawasti al Farisi, Nazil al Andalusi, Kholaf bin Ibrahim bin Khoqon al Mishry.[1]
Sedangkan di antara murid-muridnya aadalah: putranya sendiri yang bernama Abul Abbas, Abu Dawud Sulaiman bin Abul qasim Najah, Abul Hasan Ali bin Abdurrahman bin rosysy, Abu Bakr al Fasiih,  Abul Qasim bin al Arabiy, Abu Abdullah Muhammad bin Faraj al Manahi, dan lain-lain.
Dalam kitabnya yang ditahqiq oleh imam al Jazairi disebutkan oleh al Maghomi bahwa beliau bermadzhab Malik. Abu Qasim bin Basyakwal menyatakan bahwa salah seorang imam dalam ilmu al Quran bak secara riwayah, tafsir, maupun maknanya, metodenya serta i’robnya. Beliau mengkodifikasi itu semua dalam berbagai karya yang penuh faidah. Dia juga mengerti hadits dan jalan-jalannya, nama-nama rawinya, serta pengutipannya. Beliau adalah orang yang baik indah tulisannya, baik hafalannya, religius, wara’ , dan sunni.imam ad Sxahabi berkata : kepadanya-lah konsep ilmu qiraat  dan ilmu mashahif bermuara. Di samping juga menguasai ilmu hadits, tafsir, nahwu, dan lain sebagainya. Beliau wafat pada hari senin pertengahan bulan Syawwal tahun 444 H di usianya yang ke 73 tahun. Kemudian jasadnya dimakamkan di sebuah pemakaman di daerah asalnya, Daniyah.
Beberapa karyanya antara lain :
1.      Jami al Bayan fi al Qiraat al Sab’i
2.      Al Taysiir
3.      Al Iqtishod fi al Qiraat as Sab’i
4.      Iijaz al Bayan fi Qiraati Warasy
5.      Al Takhlish fi Qiraati Warasy
6.      Dll.[2]

a.      Latar Belakang dan Sistematika Penyusunan  Kitab Jami al Bayan fi al Qiraat al Sab’i
Dalam muqaddimah kitab tersebut disebutkan bahwa penyusunan kitab itu berdasarkan permintaan para beberapa orang yang kemungkinan adalah murid-muridnya untuk menyusun sebuah kitab yang menghimpun masalah aspek-aspek perbedaan dalam qiraah sab’ah berikut perincian sanad, madzhab, dan prakteknya secara komprehen.
Di dalam muqaddimah, al Dani telah memaparkan secara lengkap 40 riwayat seputar ke 7 imam sab’ah (Hamzah, Kasa’I, Abu Amr, Ibn Amir, Ibnu Katsir, Ashim, Nafi’) yang dikutip dari 160 jalan sanad. Ia menjadikan kitab ini terbagi menjadi 6 bab utama. Bab-bab tersebut adalah :
a.       Penjelasan mengenai hadits yang menerangkan bahwa al-Qur’an diturunkan dengan 7 huruf.
b.      Penjelasan mengenai hadits yang mengimbau  untuk ittiba’ kepada imam-imam salaf masalah bacaan al-Qur’an.
c.       Penjelasan mengenai nama-nama imam qiraah (cuplikan biografi).
d.      Penjelasan mengenai perbedaan imam qiraah sab’ah dalam al Fatihah.
e.       Penjelasan mengenai perbedaan imam qiraah sab’ah dalam surat-surat al Qur’an.
f.       Penjelasan mengenai takbir dalam qiraah ibnu Katsir dan hadits yang menjelaskannya.

b.      Pengantar Ilmu Qiraah dan Sekilas Kitab Jami al Bayan fi al Qiraat al Sab’i
Ilmu qiraah adalah ilmu yang membahas variasi bacaan di dalam al-Quran. Ilmu ini telah muncul bersamaan dengan diturunkannya al-Quran.pada saat itu variasi bacaan yang diajarkan Rasulullah hanya sebatas pengetahuan, dan tidak menjadi sebuah disiplin ilmu. Kemudian di masa khalifah Utsman, banyak terjadi kerusuhan dan perselisihan diakibatkan perbedaan qiraat antar golongan. Bahkan saat itu perselisihan hamper sampai ke titik saling mengkafirkan. Perbedaan qiraat yang awalnya Nabi SAW inginkan agar menjadi rahmat dan kemudahan untuk lisan umatnya, malah ditangkap sebagai bencana. Karenanya, khalifah Utsman memiliki ide untuk menjadikan mushaf yang berbeda-beda itu menjadi satu ragam saja.
Sekitar satu abad setelahnya, yakni pada pertengahan kedua abad I hingga pertengahan awal abad ke II, ulama-ulama terdorong untuk meneliti dan meyeleksi berbagai sistem qiraat. Hasilnya, diputuskanlah tujuh sistem qiraat al-Quran yang berhasil dilestarikan dan digolongkan mutawatir.[3] Selanjutnya, muncullah ulama-ulama yang berjasa membersihkan qiraat dari berbagai penyimpangan. Salah satu diantaranya adalah imam ad Daniy al Andalusiy ini.[4]
Berbicara qiraat tak bisa lepas dari berbicara macam-macam dialek dan juga ilmu tajwid. Dalam kitab al Daniy, Ia lebih banyak memaparkan hukum-hukum tajwid. Dalam beberapa subbabnya, ia memberikan judul berupa materi-materi tajwid sesuai imam qiraah sab’ah. Misalnya, ia menyebutkan bab Idghomnya imam Abu Amr, bab mentashil hamzah versi imam Hamzah, dan lain-lain.
Di dalam kitab tersebut disebutkan, penyebab adanya tujuh imam dalm qiraah didasari oleh sabda Nabi yang berbunyi :
إن هذا القرءان أنزل على سبعة أحرف فافرؤوا ما تيسر منه
Hadits ini memiliki penafsiran bahwa yang dimaksud tujuh huruf adalah tujuh qiraat. Sedangkan alasan mengapa yang dipilih adalah ‘tujuh’ yakni karena permohonan Nabi agar al-Quran dapat dibaca dengan lebih dari satu bacaan, dengan tujuan memudahkan dan melonggarkan kepada umatnya. Karena menyeragamkan lisan umatnya hanya kepada satu atau dua bacaan menurut Nabi itu memberatkan umatnya, sehingga Nabi memohon pada Allah hingga tujuh kali sehingga al-Quran dapat dibaca dengan tujuh bacaan.[5] Setiap umatnya diperbolehkan memilih mana saja bacaan yang ia inginkan, dengan meyakini seluruhnya. Karena semuanya adalah sama-sama bersumber dari wahyu Allah. Memepajari dan menghafalkan ke tujuh model bacaan hukumnya tidak wajib.[6]
Mengenai hukum dan lafadz ta’awwudz atau dalam istilah Arab lebih dikenal dengan istilah isti’adzah ada 3 :
1.      Bunyi isti’adzah adalah A’udzu billahi minasy syaithonir rojim.
2.      Bunyi isti’adzah adalah A’udzu billahis sami’il ‘alimi minasy syaithonirrojim.
3.      Bunyi isti’adzah adalah A’udzu billahil‘alimi minasy syaithonirrojim.
Yang banyak dipakai di kalangan penduduk Haramain, Kufah, dan Syam  adalah yang kedua, sedangkan selain ketiganya dan Mesir menggunakan yang ke tiga. Adapun membaca ta’awudz menurut riwayat Abil Qasim al Musayyabi tidak pernah dilakukan ahli Madinah. Menurut qiraat Nafi’, ia membaca ta’awwudz dengan lirih. Sedangkan qiraat Hamzah membaca ta’awwudz dengan lirih saat membaca al Fatihah dan membacanya disertai basmalah secara lirih saat membaca surah selain al Fatihah.[7]



2.      Imam Al Mawardi
Khazanah intelektual Islam era kekhalifahan Abbasiyah pernah mengukir sejarah emas dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan pemikiran keagamaan. Salah satu tokoh terkemuka sekaligus pemikir dan peletak dasar keilmuan politik Islam penyangga kemajuan Abbasiyah itu adalah Al Mawardi. Tokoh yang pernah menjadi qadhi (hakim) dan duta keliling khalifah ini, menjadi penyelamat berbagai kekacauan politik di negaranya, Basrah (kini Irak). Nama lengkap ilmuwan Islam ini adalah Abu al Hasan Ali bin Habib al Mawardi. Alboacen. Begitu peradaban Barat biasa menyebut pemikir dan pakar ilmu politik termasyhur di era Kekhalifahan Abbasiyah ini. Lahir di kota pusat peradaban Islam klasik, Basrah (Baghdad) pada 386 H/975 M, belajar ilmu hukum dari Abul Qasim Abdul Wahid as Saimari, seorang ahli hukum mazhab Syafi’i yang terkenal. Pindah ke Baghdad melanjutkan pelajaran hukum, tata bahasa, dan kesusastraan dari Abdullah al Bafi dan Syaikh Abdul Hamid al Isfraini. Dalam waktu singkat ia telah menguasai dengan baik ilmu-ilmu agama, seperti hadis dan fiqh, juga politik, filsafat, etika dan sastra. Di mata raja-raja Bani Buwaih, Al-Mawardi mendapatkan kedudukan yang cukup tinggi. Ia hidup pada masa pemerintahan dua khalifah: Al-Qadir Billah (381-422 H) dan Al-Qa’imu Billah (422-467 H). Wafat pada 1058 M, dalam usia 83 tahun.
a.      Karya-karya Al-Mawardi
Mawardi termasuk penulis yang produktif. Cukup banyak karya tulisnya dalam berbagai cabang ilmu, dari ilmu bahasa sampai sastra, tafsir, fiqh dan ketatangeraan. Salah satu bukunya yang paling terkenal, termasuk di Indonesia adalah Adab al-Duniya wa al-Din (Tata Krama Kehidupan Duniawi dan Agamawi). Selain itu, karya-karyanya dalam bidang politik adalah Al-Ahkamu As-Sulthaniyah (Peraturan-peraturan Kerjaan/pemerintahan), Siyasatu Al-Wazarati wa Siyasatu Al-Maliki (Ketentuan-ketentuan Kewaziran, Politik Raja), Tashilu An-Nadzari wa Ta’jilu Adz-Dzafari fi Akhlaqi Al-Maliki wa Siyasati Al-Maliki, Siyasatu Al-Maliki, Nashihatu Al-Muluk.
Karya lainnya adalah Al Hawi, yang dipakai sebagai buku rujukan tentang hukum mazhab Syafi’i oleh ahli-ahli hukum di kemudian hari, termasuk Al Isnavi yang sangat memuji buku ini. Buku ini terdiri 8.000 halaman, diringkas oleh Al Mawardi dalam 40 halaman berjudul Al Iqra.
b.      Pemikiran Politik Al Mawardi
Sebagaimana Plato, Aristoteles dan Ibnu Abi Rabi’, Mawardi juga berpendapat bahwa manusia itu adalah makhluk sosial, yang saling bekerjasama dan membantu satu sama lain, tetapi ia memasukkan agama dalam teorinya. Menurutnya kelemahan manusia yang tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi semua kebutuhannya sendiri dan terdapatnya keanekaragaman dan perbedaan bakat, pembawaan, kecendrungan alami serta kemampuan, semua itu mendorong manusia untuk bersatu dan saling membantu. Dari sinilah akhirnya manusia sepakat untuk mendirikan Negara. Dengan demikian, adanya Negara adalah melalui kontrak sosial atau perjanjian atas dasar sukarela. Karena itu Mawardi berpendapat, bahwa kepala Negara merupakan lingkup garapan khalifah kenabian di dalam memelihara agama dan mengarur dunia dan mengesahkannya.
c.       Pengaruh Al Mawardi
Pengaruhnya ini misalnya terlihat pada karya Nizamul Mulk Tusi, yakni Siyasat Nama, dan Prolegomena karya Ibn Khaldun. Khaldun, yang diakui sebagai peletak dasar sosiologi, dan pengarang terkemuka mengenai ekonomi politik tak ragu lagi telah melebihi Al Mawardi dalam banyak hal.
d.      Pendapat Tokoh lain mengenai Al-Mawardi
Menurut Azyumardi Azra,[[8]] Al-Mawardi memberikan gambaran ideal mengenai kekhalifahan. Namun diklaim bahwa para pemikir ini sama sekali tidak membuat sistem politik atau garis-garis besar aturan pemerintahan yang komprehensif, melainkan sekedar membuat gambaran ideal moral bagi para penguasa dan kekuasaannya. Diawali dengan pemikiran mengenai proses terbentuknya negara, para ahli mendominasi pemikiran dari alam pikiran Yunani, bahwa manusia adalah makhluk sosial, saling membutuhkan satu sama lain guna memenuhi hajat dalam kehidupan. Ditambah dengan pernyataan-pernyataan lanjutan yang kelihatannya terjadi satu sama lain antara satu tokoh dengan tokoh yang lain, namun dalam pola piker para ahli juga diwarnai dengan pengaruh-pengaruh dari aqidah Islam, namun dalam pola pikir para ahli juga diwarnai dengan pengaruh-pengaruh dari aqidah Islam, seperti Al-Mawardi yang menganggap proses berdirinya negara bukan hanya didasari sekadar untuk membentuk regenarasi manusia pada satu komunitas. Namun juga untuk mengingatkan manusia pada Allah, bahwa manusia diciptakan sebagai makhluk yang lemah, karenanya saling membutuhkan.
e.       Penutup
Al-Mawardi menunjukkan betapa aturan agama dan teori kekhalifahan Sunni yang telah diterima dapat ditafsir ulang dan dikembangkan sedemikian rupa, sehingga mengabaikan hubungan kekuasaan yang ad. Teorinya membuat para penguasa (lokal) secara tekhnis bergantung kepada persetujuan Khalifah demi legitimasi mereka. Ia meletakkan dasar-dasar intelektual bagi kebangkitan kembali Kekhalifahan Abbasiyah, yang sangat mungkin menjadi lebih luas lagi, kecuali bagi orang Mongol. Namun pada kenyataannya, sebagian besar teori ini bertahan sebagai wacana teoritis, teori ini tidak pernah diuji dalam kenyataannya.
Dalam banyak hal, khususnya dalam konteks demokrasi dan politik modern, sulit rasanya menerapkan konsep dan pemikiran Al Mawardi secara penuh. Barangkali, hanya beberapa bagian, semisal dalam masalah kualifikasi dan pengangkatan seorang imam, juga masalah pembagian kekuasaan di bawahnya. Namun demikian, wacana Al Mawardi ini sangat berbobot ketika diletakkan sebagai antitesis dari kegagalan teori demokrasi, dan sumbangan khazanah berharga bagi perkembangan politik Islam modern.
3.      Imam al Khufiy
Nama lengkapnya adalah Ali ibn ibrahim  ibn  said  Al-haufi. Syekh Muhammad Abdul Aziz az-Zarqani menyebutkan dalam kitabnya, Manaahilul ‘Irfaan fii Uluumil Qura’an, bahwa ia telah menemukan dalam perpustakaan Mesir sebuah kitab yang ditulis oleh Ali bin Said yang terkenal dengan Al-Hufi, judulnya Al-Burhaan fii Uluumil Qura’an yang terdiri dari 30 jilid. Dari ke-30 jilid itu ada 15 jilid yang tidak tersusun dan tidak berurutan. Pengarang membicarakan ayat-ayat Alquran menurut tertib mushaf. Dia membicarakan ilmu-ilmu Alquran yang terkandung ayat itu secara sendiri, masing-masing diberi judul sendiri pula, dan judul yang umum disebutkan dalam ayat, dengan menuliskan alqaul fii qaulihi ‘Azza wa Jalla (pendapat mengenai firman Allah ), lalu disebutnya ayat itu. Kemudian di bawah judul ini dicantumkan alqaul fii al-Ii’rab (pendapat mengenai morfologi). Di bagian ini ia membicarakan ayat dari sisi nahwu dan bahasa. Selanjutnya al-qaul fil ma’na wat tafsiir (pendapat mengenai makna dan tafsirnya). Di sini ia jelaskan ayat itu berdasarkan riwayat (hadis) dan penalaran. Setelah itu al-qaul fil waqfi wal tamam (pendapat mengenai tanda berhenti dan tidak). Di sini ia menjelaskan tentang waqaf yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. Terkadang qira’at diletakkan dalam judul tersendiri, yang disebutnya dengan al-qaul fil qira’at (pendapat mengenai qira’at). Kadang ia berbicara tentang hukum-hukum yang diambil dari ayat ketika ayat dibacakan.



 ________________________________________________________________________

PENUTUP

KESIMPULAN
Abad ke 5 hijriyyah merupakan abad yang menjadi saksi masa penghimpunan dan usaha-usaha pengembangan ulumul quran. Ulumul quran sebagai salah satu cabang ilmu yang memiliki posisi penting dalam proses pemahaman penerapan al Quran secara baik dan benar. Pada abad ke 5 ini terdapat beberapa pegiat ilmu yang memunculkan cabang baru atau corak baru atas ilmu yang sudah ada sebelumnya. Bahkan menurut salah satu pengamat, abad ke 5 adalah awal tonggak munculnya istilah ulumul quran yang disinyalir oleh salah satu kitab seorang ulama yang bernama Imam al Khufiy yang berjudul al Burhan fi Ulumil Quran.
Ulama lain di abad ini adalah al Mawardi yang konsen dalam banyak bidang, yakni ilmu bahasa sampai sastra, tafsir, fiqh dan ketatangeraan. Bahkan, karangannya banyak yang membahas masalah fiqih dan siyasah. Karangannya di bidang ulumul quran dianggap sebagai salah satu tonggak awal pengkodifikasian ilmu baru yakni membahas perumpamaan-perumpamaan dalam al-Qur’an.
Yang terakhir adalah al Daniy, seorang ulama Andalusia yang tertarik untuk membahas Qiraat Sab’ah yang memiliki misteri pada perbedaan-perbedaanya. Melalui kitabnya yang berjudul Jami Bayan fi al Qiraat as Sab’i al Daniy menuangkan secara rinci segala hal mengenai Qiraat yang belum pernah dibukukan dalam satu karya dengan pembahasan detil sebelumnya.



________________________________________________________________________ 




DAFTAR PUSTAKA
Al Daniy, Abu Amr. 2005. Jami al Bayan fi al Qiraah as Sab’i. Libnan: Beirut.
Azra, Azyurmadi. 1996. Pergolakan Politik Islam: Dari Fundementalisme, Modernisme dan Post Modernisme. Jakarta: Paramadina.
Zubaedy, M. 2016. “Sejarah Ilmu Qiraat al Qur’an hingga Lahirnya Qiraat Sab’ah” dalam http://www.tongkrongan islami.net/2016/11/sejarah-ilmu-qiraat-hingga-al-quran-hingga-qiraat-sabah.html?m=1., diakses pada 16 Maret 2017.
Siregar, Maragustam. 2004. Madzhab Qiraat al Qur’an dan Implikasinya dalam Pendidikan Kemanusiaan, Kependidikan Islam, Vol 2, No. 1, hlm. 85-103. Diakses pada 16 Maret 2017 dari digilib.uin-suka.ac.id.



[1] Abi Umar Utsman bin Sa’id al Dani, Jami’ al Bayan fi al Qiraat as Sab’i al Masyhurah, (Beirut, Libnan) hlm. 6
[2] Ibid., hlm. 8
[3] Maragustam Siregar, Madzhab Qiraat al Qur’an dan Implikasinya dalam Pendidikan Kemanusiaan, Kependidikan Islam, Vol 2, No. 1, hlm. 86
[4] M. Zubaedy, Sejarah Ilmu Qiraat al Qur’an hingga Lahirnya Qiraat Sab’ah dalam http://www.tongkrongan islami.net/2016/11/sejarah-ilmu-qiraat-hingga-al-quran-hingga-qiraat-sabah.html?m=1., diakses pada 16 Maret 2017.
[5] Abi Umar Utsman bin Sa’id al Dani, Op. Cit., hlm. 25.
[6] Abi Umar Utsman bin Sa’id al Dani, Op. Cit., hlm. 29.
[7] Abi Umar Utsman bin Sa’id al Dani, Op. Cit., hlm.146.
[8]Azyurmadi Azra, Pergolakan Politik Islam: Dari Fundementalisme, Modernisme dan Post Modernisme (Jakarta: Paramadina, 1996), hlm. 4.

1 komentar:

  1. Blackjack - JTG Hub
    Play online Blackjack online. Enjoy the latest online Blackjack games at JTG hub. 경주 출장샵 Play 남양주 출장안마 the best online Blackjack games at JTG hub. Play the 충주 출장마사지 best online Blackjack games at 통영 출장샵 JTG hub.‎Rules · ‎Theoretical 밀양 출장안마 rules · ‎

    BalasHapus